Prancis Setujui RUU Separatisme Islam - bagbudig

Breaking

Sunday, January 24, 2021

Prancis Setujui RUU Separatisme Islam

Sebuah komisi khusus di Majelis Nasional Prancis menyetujui “piagam nilai-nilai republik” yang diumumkan sebelumnya oleh presiden negara itu sebagai perang melawan separatisme Islam.

RUU itu diperkenalkan pada 2 Oktober oleh Emmanuel Macron untuk melawan apa yang disebut “separatisme Islam”.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan di Twitter bahwa rancangan undang-undang, yang mendukung prinsip-prinsip konsolidasi republik, diterima secara luas oleh komisi khusus.

Darmanin mengatakan bahwa Prancis membuat undang-undang untuk masa depan, tidak hanya untuk melawan kesulitan saat ini tetapi untuk mempertahankan nilai-nilai republik.

Dia juga mengatakan bahwa meningkatnya struktur sayap kanan dan kiri di negara itu juga merupakan ancaman.

Tiga organisasi Dewan Ibadah Muslim Prancis (CFCM) secara sepihak mengecam “charter of principles” Islam pada hari Kamis yang menegaskan kembali kompatibilitas iman dengan Prancis.

RUU tersebut diharapkan akan diserahkan ke Majelis Nasional pada bulan Februari. RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.

Ini mengatur untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk administrasi masjid, serta mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

Undang-undang tahun 2004 melarang penggunaan atau tampilan terbuka simbol agama di sekolah-sekolah Prancis, tetapi tidak berlaku di universitas.

Ini juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.

RUU melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain, membuka jalan bagi evaluasi dan penindasan perbedaan pendapat dengan nama “pos yang menghasut kebencian” dengan mekanisme baru.

RUU itu juga mensyaratkan “pendidikan sekularisme” untuk semua pejabat publik.

Sumber: Anadolu Agency

Terjemahan bebas Bagbudig

No comments:

Post a Comment