Arab Saudi Ampuni Narapidana yang Dihukum Cambuk - bagbudig

Breaking

Wednesday, November 25, 2020

Arab Saudi Ampuni Narapidana yang Dihukum Cambuk

Arab Saudi telah mengeluarkan “perintah tertinggi” untuk memaafkan semua narapidana yang dinyatakan bersalah atas kejahatan yang memerlukan “hukuman cambuk”, media lokal melaporkan kemarin (24/11).

Surat kabar Saudi Okaz mengatakan pengampunan itu termasuk putusan yang dikeluarkan sebelum keputusan Mahkamah Agung untuk mengakhiri “cambuk” sebagai bentuk hukuman.

Mei lalu, Menteri Kehakiman Saudi dan Ketua Dewan Kehakiman Tertinggi Sheikh Walid Al-Samaani mengeluarkan surat edaran ke semua pengadilan di seluruh kerajaan untuk menerapkan keputusan Mahkamah Agung untuk menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman.

Keputusan Mahkamah Agung menginstruksikan semua pengadilan untuk mengumumkan hukuman penjara, denda atau keduanya sebagai hukuman sebagai alternatif dari cambuk sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi.

Sumber: Middle East Monitor

Terjemahan bebas Bagbudig

No comments:

Post a Comment