Pengadilan Turki Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup Para Pelaku Kudeta - bagbudig

Breaking

Friday, June 26, 2020

Pengadilan Turki Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup Para Pelaku Kudeta

Pengadilan Turki pada hari Jumat (26/6) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 121 orang karena ikut serta dalam upaya penggulingan Presiden Recep Tayyip Erdogan pada tahun 2016, media pemerintah melaporkan.

Pengadilan di Ankara memvonis 86 tersangka dengan hukuman seumur hidup karena telah berusaha melanggar konstitusi sementara 35 orang dijatuhi hukuman seumur hidup karena kejahatan yang sama, kata kantor berita resmi Anadolu.
 
Hukuman seumur hidup yang diperberat memiliki persyaratan penahanan yang lebih keras. Itu dilakukan untuk menggantikan hukuman mati yang dihapuskan Turki pada 2004 sebagai bagian dari upayanya untuk bergabung dengan UE.

Sebanyak 245 tersangka diadili dalam kasus yang terkait dengan peristiwa di Komando Umum Gendarmerie pada malam 15 Juli 2016 di ibukota Turki.

Tersangka lain, mantan kolonel Erkan Oktem, dihukum seumur hidup karena “pembunuhan yang disengaja,” lapor Anadolu.

Kudeta yang gagal menyebabkan 248 orang tewas. Menteri Kehakiman Turki Abdulhamit Gul pekan lalu mengatakan bahwa jika dilihat dari jumlah persidangan terkait kudeta ini maka ini adalah proses hukum terbesar dalam sejarah Turki modern.

Setelah istirahat tiga bulan karena pandemi coronavirus, persidangan di Turki dilanjutkan bulan ini termasuk percobaan kudeta yang berfokus pada peristiwa di sebuah pangkalan udara di Ankara.

Persidangan itu dimulai pada 2017 dan diharapkan akan segera selesai.

Turki mengatakan tokoh Muslim yang bermukim di AS Fethullah Gulen memerintahkan kudeta yang gagal, sebuah klaim yang ia bantah keras.

Puluhan ribu orang telah ditangkap karena dugaan hubungan dengan Gulen, sementara lebih dari 100.000 telah dipecat karena kecurigaan yang sama.

Sumber: Arab News

Terjemahan bebas Bagbudig.com

No comments:

Post a Comment