Dalam sebuah langkah penting, Arab Saudi akan mengizinkan wanita yang belum menikah, bercerai atau janda untuk hidup sendiri tanpa persetujuan dari kerabat dekat laki-laki yang biasanya wali mereka, atau wali menurut hukum Islam. Otoritas kehakiman di Kerajaan ultra-konservatif itu telah menghapus Paragraf B pasal 169 Hukum Acara di hadapan Pengadilan Syariah.
Amandemen tersebut akan memungkinkan wanita lajang untuk tinggal di tempat terpisah mereka sendiri.
“Seorang wanita dewasa memiliki hak untuk memilih tempat tinggal,” kata undang-undang yang diamandemen. “Wali seorang wanita hanya dapat melaporkannya jika dia memiliki bukti bahwa dia telah melakukan kejahatan.”
Apalagi jika seorang wanita dipenjara, dia tidak akan diserahkan kepada walinya setelah berakhir hukumannya.
Menurut pengacara Naif Al-Mansi, seperti dikutip surat kabar lokal, “Keluarga tidak bisa lagi mengajukan tuntutan hukum terhadap putri mereka yang memilih hidup sendiri.”
Pada Juli tahun lalu, penulis Saudi Mariam Al-Otaibi memenangkan hak untuk hidup sendiri, setelah diadili dan bepergian sendiri tanpa izin ayahnya. Pengadilan mengeluarkan keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya bahwa dia memiliki “hak untuk memilih tempat tinggal”.
Al-Otaibi ditangkap tiga tahun sebelumnya setelah melarikan diri dari rumah keluarganya di Al-Rass, 250 mil barat laut ibukota Riyadh. Dia telah pindah karena tuduhan pelecehan oleh ayah dan saudara laki-lakinya.
Awal tahun ini, Arab Saudi mengizinkan wanita berusia 18 tahun ke atas untuk mengubah nama mereka di kartu identitas mereka tanpa izin wali mereka.
Pihak berwenang juga mencabut pembatasan perjalanan pada wanita Saudi pada tahun 2019, di mana wanita di atas usia 21 tahun diizinkan untuk mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas. Tahun sebelumnya, wanita Saudi diizinkan mengemudi, mengakhiri larangan kontroversial selama beberapa dekade.
Perkembangan hukum ini adalah bagian dari apa yang disebut Visi 2030 negara itu, sebuah inisiatif oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman yang bertujuan untuk mendiversifikasi ekonomi dan mengarahkan Kerajaan menuju “bentuk Islam yang lebih moderat”. Namun, menurut laporan Human Rights Watch 2016, pemerintah harus menerapkan reformasi secara bertahap karena masih dipengaruhi oleh interpretasi ketat ulama konservatif yang kuat terhadap hukum Islam.
Sumber: Middle East Monitor
Terjemahan bebas Bagbudig
No comments:
Post a Comment