Turki Jawab Tuduhan Genosida di Armenia - bagbudig

Breaking

Tuesday, April 27, 2021

Turki Jawab Tuduhan Genosida di Armenia

Kementerian Kehakiman Turki pada 26 April menanggapi klaim terkait peristiwa 1915 dengan infografik yang berisi kebohongan dan fakta secara hukum tentang masalah tersebut.

Pada hari Sabtu, Presiden AS Joe Biden menyebut peristiwa tahun 1915 sebagai “genosida”. Tuduhan Biden ini telah “melanggar” tradisi lama presiden Amerika sebelumnya yang menahan diri untuk tidak menggunakan istilah tersebut.

Menjawab sederet pertanyaan, infografik dimulai dengan definisi genosida yang menyatakan bahwa itu adalah jenis kejahatan terhadap komunitas internasional yang definisi dan kerangka kerjanya diatur dengan undang-undang.

Disebutkan bahwa kejahatan itu pertama kali didefinisikan di tingkat internasional oleh Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida.

Menekankan bahwa Turki telah menjadi pihak dalam konvensi tersebut sejak 1950, dikatakan bahwa negara-negara juga mengatur kejahatan genosida dalam undang-undang domestik mereka sesuai dengan konvensi tersebut, di mana 149 negara mengadopsinya.

Mengenai kejahatan dalam undang-undang Turki, infografiknya berbunyi: “KUHP Turki bernomor 5237, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2005, mengatur kejahatan genosida dalam Pasal 76 dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Pasal 77 dengan kerangka kerja yang diatur dalam dokumen internasional.”

Dikatakan bahwa undang-undang pembatasan tidak akan diterapkan dalam kejahatan yang dilakukan setelah 1 Juni 2005.

Kejahatan harus dilakukan dengan niat tertentu, katanya, dengan mendefinisikan ketentuan kejahatan, dan menambahkan bahwa harus ada tindakan yang menghancurkan sebagian atau seluruhnya terhadap suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama hanya karena sifatnya itu.

“Dengan motif ini, tindakan perusakan seperti membunuh dan melukai, yang diarahkan pada kelompok tertentu menyebabkan kejahatan genosida,” katanya.

Menjawab pertanyaan siapa yang memutuskan suatu tindakan genosida, tidak diragukan lagi, genosida menjadi perhatian berbagai disiplin ilmu seperti politik, sosiologi, dan sejarah.

“Namun, untuk suatu tindakan yang merupakan kejahatan genosida secara hukum, baik yurisdiksi negara tempat dugaan tindakan itu terjadi atau mekanisme peradilan internasional (pengadilan pidana internasional atau Mahkamah Internasional) dengan yurisdiksi harus memutuskan masalah tersebut,” dengan mengacu pada Pasal 6 Konvensi PBB 1948.

Terdakwa juga harus masih hidup agar penuntutan dimulai, tambahnya.

Kejahatan Genosida dalam Sejarah Dunia

Menjawab pertanyaan apakah ada keputusan yudisial yang disimpulkan sebagai genosida dalam sejarah dunia, dikatakan pada tahun 1945, Pengadilan Nuremberg mengadili kejahatan perang Jerman dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Disebutkan bahwa pengadilan yang secara teknis tidak menangani genosida, didirikan dengan status internasional.

“Sejak 1954, Jerman mulai menuntut para pelaku Holocaust dengan undang-undang yang diberlakukan,” kata kementerian itu, seraya menambahkan bahwa negara tersebut mencabut undang-undang pembatasan pada tahun 1965, membuka jalan bagi penerapan undang-undang pada peristiwa-peristiwa di masa lalu.

“Di tingkat internasional, Pengadilan Kriminal Internasional di bekas Yugoslavia didirikan pada 1993 dan Pengadilan Kriminal Internasional Rwanda pada 1994, dan kejahatan terhadap kemanusiaan diadili dan genosida ditentukan,” kenangnya.

Putusan Rwanda tahun 1998 adalah putusan pertama genosida oleh pengadilan internasional dalam sejarah dunia, katanya, menambahkan bahwa pada tahun 2007, Mahkamah Internasional mengakui bahwa ada genosida di Bosnia.

“Oleh karena itu, ada dasar hukum untuk menyebut peristiwa di Jerman, Bosnia dan Rwanda sebagai ‘genosida’,” tegasnya.

Mengenai pertanyaan apakah ada keputusan pengadilan yang berwenang yang menggambarkan peristiwa 1915 sebagai “genosida,” dikatakan tidak ada keputusan yudisial tentang masalah ini dan itu tidak mungkin secara prinsip dan formal.

“Tidak mungkin ada mekanisme yudisial untuk mengambil tindakan terhadap kerangka kerja yang ditetapkan dalam Konvensi PBB dan keputusan Mahkamah Internasional,” tegasnya.

Bisakah Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Menilai Peristiwa 1915?

Dalam putusannya Perincek v. Switzerland and Mercan and others v. Switzerland, European Court of Human Rights (ECHR) menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang mengikat yang bertentangan dengan International Criminal Court atau International Court of Justice dalam konteks Konvensi Genosida mengenai peristiwa yang dialami oleh orang-orang Armenia selama Kekaisaran Ottoman pada tahun 1915 dan apakah deportasi dapat dianggap ‘genosida’ dalam hukum internasional.

“Oleh karena itu, klaim apa pun yang didasarkan pada peristiwa 1915 tidak dapat diajukan sebelum ECHR,” kata kementerian itu.

Menjawab pertanyaan apakah tidak mengakui peristiwa 1915 sebagai genosida dapat dihukum, itu merujuk pada pengadilan ECHR yang disebutkan di atas dan berkata: “Dalam kasus ini, hukum Swiss, yang menganggap sebagai kejahatan untuk menyangkal tuduhan genosida Armenia, menerima keputusan pelanggaran dari ECHR. “

Masalah tersebut telah dievaluasi dalam ruang lingkup kebebasan berekspresi, katanya.

Mengenai pertanyaan, jika ada dasar hukum atas pernyataan Presiden AS, Biden, dikatakan: “Mengingat Konvensi Genosida, di mana negara kita juga merupakan salah satu pihak, dan yurisprudensi ICJ menafsirkan perjanjian ini, maka pernyataan presiden AS itu tidak memiliki dasar hukum.”

Ini menggarisbawahi bahwa negara juga memiliki hak untuk tidak dinodai, sama seperti individu.

“Klaim tidak berdasar yang diajukan sepenuhnya dengan motif politik tidak berarti apa-apa selain usaha untuk merendahkan sejarah kejayaan sebuah bangsa yang telah hidup dengan keadilan dan hukum selama berabad-abad.”

Sikap Turki Pada Peristiwa 1915

Posisi Turki dalam peristiwa 1915 adalah bahwa kematian orang-orang Armenia di Anatolia timur terjadi ketika beberapa pihak berpihak pada invasi Rusia dan memberontak melawan pasukan Ottoman. Relokasi orang Armenia berikutnya mengakibatkan banyak korban.

Turki keberatan dengan penyajian insiden ini sebagai genosida di Armenia dan menggambarkannya sebagai tragedi di mana kedua belah pihak menderita korban.

Ankara telah berulang kali mengusulkan pembentukan komisi bersama sejarawan dari Turki dan Armenia serta pakar internasional untuk menangani masalah tersebut.

Pada tahun 2014, Recep Tayyip Erdogan – perdana menteri Turki dan sekarang presiden – menyatakan belasungkawa kepada keturunan Armenia yang kehilangan nyawa mereka dalam peristiwa tahun 1915.

Sumber: Hurriyet

Terjemahan bebas Bagbudig

No comments:

Post a Comment