Ikhwanul Muslimin Mesir Kecam Penyitaan Aset - bagbudig

Breaking

Monday, January 18, 2021

Ikhwanul Muslimin Mesir Kecam Penyitaan Aset

Ikhwanul Muslimin Mesir mengatakan pada hari Senin (18/1) bahwa keputusan pihak berwenang untuk menyita aset 89 pemimpin dan tokoh kelompok itu adalah balas dendam bermotif politik.

Dalam pernyataan yang disiarkan televisi, juru bicara kelompok itu, Talaat Fahmi, mengatakan putusan pengadilan Mesir mewakili “penindasan dan balas dendam terhadap kelompok terbesar yang terlibat dalam revolusi Januari [Mesir] tahun 2011.”

Fahmi juga mengatakan bahwa dalam situasi saat ini di Mesir, di mana “segala sesuatu berada di tangan rezim,” akan sulit untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Mereka yang ambil bagian dalam revolusi sedang diadili dan uang mereka disita, sedangkan mereka yang dinyatakan bersalah dan tertangkap basah menikmati kebebasan dan uang,” tambah Fahmi.

Pihak berwenang Mesir belum mengomentari putusan tersebut, tetapi mereka menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai “kelompok teroris” setelah pengadilan memerintahkan pelarangan kelompok itu pada 2013.

Sebelumnya pada hari Senin, media lokal Mesir melaporkan bahwa Pengadilan untuk Hal-hal Mendesak di Kairo memerintahkan penyitaan aset 89 pemimpin dan anggota Ikhwan dan ahli waris mantan Presiden Mohamed Morsi, yang juga pemimpin kelompok tersebut, dan aset mereka ditransfer ke bendahara.

Ikhwanul Muslimin dibentuk pada tahun 1928. Setelah kudeta militer di Mesir pada Juli 2013, kelompok itu dilarang dan sebagian besar pemimpinnya ditangkap, termasuk Morsi, yang merupakan presiden demokratis pertama Mesir. Dia meninggal di penjara selama persidangan pada 17 Juni 2019.

Sumber: Anadolu Agency

Terjemahan bebas Bagbudig

No comments:

Post a Comment