Pengacara Maroko Ajukan Petisi Hentikan Normalisasi Israel - bagbudig

Breaking

Tuesday, December 29, 2020

Pengacara Maroko Ajukan Petisi Hentikan Normalisasi Israel

Sekelompok pengacara Maroko menuntut pembalikan kesepakatan normalisasi negara itu dengan Israel, dengan mengatakan hal itu akan melanggar konstitusi serta sejumlah konvensi internasional yang telah ditandatangani Rabat, menurut laporan media.

Para pengacara Maroko mengajukan kasus ke Mahkamah Agung dengan mengatakan perjanjian dengan Israel berpotensi melanggar konstitusi, konvensi PBB dan Wina, dan karenanya harus dibatalkan.

Mereka juga menyerukan agar semua kesepakatan dengan Israel di bidang “politik, diplomatik, ekonomi dan pariwisata” dibekukan.

Ini menyusul pengumuman pada 10 Desember bahwa Maroko dan Israel akan menormalisasi hubungan, membuka jalan bagi penerbangan antara kedua negara dan bentuk kerja sama lainnya.

Perjanjian normalisasi ditandatangani antara kedua negara di Rabat, pada 22 Desember.

AS, yang menjadi perantara kesepakatan itu, juga mengumumkan bulan ini akan mengakui kedaulatan Maroko atas wilayah Sahara Barat.

Rabat membantah klaim bahwa keputusan ini dimotivasi oleh kesepakatan normalisasi Maroko dengan Israel.

Maroko adalah negara Arab ketiga tahun ini yang menormalkan hubungan dengan Israel di bawah kesepakatan yang ditengahi AS, sementara Sudan telah berjanji untuk mengikutinya.

Empat kesepakatan bilateral ditandatangani pada 22 Desember antara Israel dan Maroko, yang berpusat pada hubungan udara langsung, pengelolaan air, menghubungkan sistem keuangan, dan pengaturan pembebasan visa bagi para diplomat.

Negara-negara tersebut juga akan membuka kembali kantor diplomatik.

Maroko sebelumnya telah menutup kantor penghubungnya di Tel Aviv pada tahun 2000, pada awal intifada Palestina kedua, atau pemberontakan.

Kerajaan itu memiliki komunitas Yahudi terbesar di Afrika Utara dengan sekitar 3.000 orang, dan Israel adalah rumah bagi 700.000 orang Yahudi asal Maroko.

Sumber: The New Arab

Terjemahan bebas Bagbudig

No comments:

Post a Comment