Undang-Undang Keamanan Prancis Bahayakan Kebebasan Pers - bagbudig

Breaking

Thursday, November 26, 2020

Undang-Undang Keamanan Prancis Bahayakan Kebebasan Pers

Undang-undang keamanan kontroversial di Prancis dikritik karena melanggar kebebasan pers dan hak privasi serta adanya kekhawatiran akan meningkatnya kekerasan polisi di negara itu.

Rancangan undang-undang tersebut disahkan di Majelis Nasional pada Rabu (25/11) dengan 288 suara mendukung, 104 menentang, dan 66 abstain.

Naskah tersebut sekarang akan dipindahkan ke Senat untuk diperiksa pada bulan Januari.

RUU kontroversial tersebut melarang dan menghukum pengambilan foto polisi dan aparat penegak hukum saat menjalankan tugas dan menyebarkan foto-foto tersebut di pers.

[Lazada Program] Kemeja Manset Prancis Pria Bisnis Formal, Kemeja Tuksedo Pesta Pernikahan Kepar Solid dengan Manset
Rp. 167. 000,-

Hal ini juga memungkinkan kotamadya untuk meningkatkan kekuatan pasukan keamanan, dan polisi untuk menggunakan perangkat pengawasan khusus.

Meskipun RUU tersebut pada awalnya disiapkan sebagai laporan oleh anggota partai yang berkuasa Republican March (LREM), yang didirikan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron, namun kemudian anggota parlemen LREM Alice Thourot dan Jean-Michel Fauvergue mengubah laporan tersebut menjadi RUU pada 11 September 2018.

RUU tersebut memicu banyak protes selama akhir pekan ketika kekerasan polisi terhadap jurnalis dan pengunjuk rasa direkam, yang sekali lagi menyebabkan perdebatan sengit atas undang-undang baru tersebut.

Meskipun ada protes, Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin membela RUU tersebut dengan mengatakan pasukan keamanan dalam bahaya dan RUU tersebut melindungi polisi dan petugas keamanan agar tidak menjadi sasaran.

Bagian pertama dari RUU Keamanan berisi pasal-pasal tentang organisasi pasukan keamanan di tingkat kota.

Pasal 4 secara khusus mengidentifikasi situasi yang memungkinkan pembentukan pasukan keamanan kota khusus yang dapat segera campur tangan dalam demonstrasi dan protes di Paris.

Pasal 7 sampai 19 mengusulkan untuk menyusun dan memperkuat sektor keamanan swasta.

Bagian paling kontroversial dari RUU tersebut termasuk Pasal 20-27.

Pasal 20 hingga 22 memungkinkan pasukan keamanan memiliki akses yang lebih mudah ke rekaman pengawasan dan menggunakan kamera pribadi atau drone dalam acara sosial atau dalam operasi.

Inti kontroversi adalah Pasal 24, yang membela penegakan hukum dengan melarang siapa pun mengambil foto petugas yang sedang menjalankan tugas dan menyebarkan gambar-gambar itu secara online dan di media. Pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara selama satu tahun dan denda € 45.000 ($ 53.530). Pasal tersebut mengatakan bahwa menerbitkan gambar petugas polisi akan ilegal jika ada niat untuk merusak “integritas fisik atau mental” petugas.

Pasal 25 RUU tersebut mengatur tentang pencabutan larangan bagi aparat keamanan yang membawa senjatanya di depan umum, sedangkan pasal 26 mengatur syarat bagi gendarmerie untuk membawa senjata.

Rancangan yang terdiri dari 32 pasal ini memuat rincian tentang keselamatan angkutan dan lalu lintas jalan pada pasal 28 dan 29, sedangkan beberapa pasal memuat rincian hukum pidana dan pengaturan yang diperlukan dalam undang-undang terkait.

Pasal 24 khususnya menyebabkan perdebatan dan protes yang memanas di seluruh negeri, dengan banyak yang mengatakan ini akan membatasi hak-hak jurnalis dan meningkatkan kekerasan polisi terhadap mereka dan memungkinkan polisi untuk menutupi kekerasan tersebut.

Pasal 20 hingga 22 juga menimbulkan kekhawatiran tentang pengawasan polisi.

The Reporters Without Borders mengatakan istilah “niat” dalam Pasal 24 terlalu kabur dan terbuka untuk interpretasi, menambahkan bahwa sulit untuk memutuskan situasi mana yang merupakan “niat untuk menyakiti”.

“Setiap foto atau video yang menunjukkan petugas polisi yang dapat diidentifikasi yang diterbitkan atau disiarkan oleh media kritis atau disertai dengan komentar kritis dapat menyebabkan mereka dituduh berusaha menyakiti petugas polisi ini,” kata kelompok itu.

Claire Hedon, seorang aktivis hak asasi manusia, dan seorang ombudsman independen mengatakan undang-undang tersebut menimbulkan “risiko yang cukup besar” terhadap hak atas privasi dan kebebasan informasi.

Pembela hak asasi manusia juga memperingatkan bahwa Pasal 20 dari rancangan undang-undang memungkinkan pasukan keamanan untuk mengakses rekaman kamera pribadi dengan lebih mudah, yang akan mengarah pada pelanggaran komitmen UE serta Pasal 2 dan 8 Deklarasi Hak Asasi Manusia 1789, yang mana menjamin penghormatan terhadap kehidupan pribadi.

Sumber: Anadolu Agency

Terjemahan bebas Bagbudig

No comments:

Post a Comment