Ditahan Israel, Warga Palestina Mogok Makan 103 Hari - bagbudig

Breaking

Friday, November 6, 2020

Ditahan Israel, Warga Palestina Mogok Makan 103 Hari

Seorang warga Palestina pada hari Jumat (6/11) mengakhiri mogok makan selama 103 hari karena ditahan tanpa dakwaan oleh Israel setelah diyakinkan bahwa penahanannya tidak akan diperpanjang, kata kelompok advokasi Klub Tahanan Palestina.

Seorang pejabat keamanan Israel mengkonfirmasi bahwa Maher Al-Akhras (49 tahun) telah mengakhiri aksi mogok makannya dan akan dibebaskan pada 26 November di akhir penahanan empat bulannya. Pejabat itu tidak mengatakan apakah Akhras telah ditawari jaminan khusus.

Akhras, seorang penduduk kota Jenin di utara Tepi Barat yang diduduki Israel, ditahan pada 27 Juli di bawah perintah “penahanan administratif” Israel. Dia mulai mogok makan pada hari penangkapannya.

Badan keamanan internal Israel Shin Bet mengatakan Akhras ditahan setelah menerima informasi bahwa dia adalah seorang agen dari kelompok militan Jihad Islam, sebuah tuduhan yang dibantah oleh istrinya.

Akhras, yang telah berada di rumah sakit Israel dan menderita sakit jantung dan kejang, telah bersumpah untuk terus menolak makanan padat meskipun ada keputusan pada bulan Oktober oleh Mahkamah Agung Israel untuk tidak memperpanjang penahanannya.

Tetapi setelah menerima apa yang disebut “komitmen tegas (oleh Israel) untuk tidak memperbarui penahanan administratifnya … Maher Al-Akhras memutuskan untuk mengakhiri mogok makan mulai hari ini, Jumat 6 November”, kata Klub Tahanan Palestina dalam sebuah pernyataan.

Akhras akan tetap berada di rumah sakit di Israel sampai akhir masa penahanannya, kata pejabat keamanan Israel, yang berbicara tanpa menyebut nama.

Ada sekitar 5.000 warga Palestina di penjara Israel, 350 di antaranya di bawah penahanan administratif, kata pejabat Palestina. Pejabat Israel mengatakan penahanan tanpa pengadilan kadang-kadang diperlukan untuk melindungi identitas para pelaku yang menyamar.

Sumber: Reuters

Terjemahan bebas Bagbudig

No comments:

Post a Comment