Pengadilan Sebut Pelaku Penembakan Muslim di Selandia Baru Ingin Bakar Masjid - bagbudig

Breaking

Monday, August 24, 2020

Pengadilan Sebut Pelaku Penembakan Muslim di Selandia Baru Ingin Bakar Masjid

Penganut supremasi kulit putih yang telah membantai 51 jamaah di dua masjid di Selandia Baru itu bermaksud untuk membakar masjid setelahnya, demikian kata seorang jaksa penuntut di pengadilan pada 24 Agustus, sambil menggambarkan dua dari korban yang sedang shalat melakukan upaya heroik untuk menghentikan penembakan massal.

Detail baru tentang serangan Maret 2019 itu diuraikan selama hari pertama dalam sidang yang berlangsung empat hari di Pengadilan Tinggi Christchurch. Sidang tersebut memberi kesempatan kepada beberapa keluarga dan korban selamat untuk bertatap muka dengan pria bersenjata itu.

“Anda membunuh kemanusiaan Anda sendiri, dan saya tidak berpikir dunia akan memaafkan Anda atas kejahatan Anda yang mengerikan,” kata Maysoon Salama sambil menangis, ibu dari Atta Elayyan yang berusia 33 tahun, yang tewas dalam serangan itu. Anda pikir Anda bisa menghancurkan kami. Anda gagal total.”

Pria bersenjata itu adalah warga Australia yang berusia 29 tahun, Brenton Harrison Tarrant. Dia mengakui kesalahannya pada Maret atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme yang merupakan hukuman terorisme pertama dalam sejarah Selandia Baru.

Dia bisa menjadi orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Tarrant dibawa ke ruang sidang dengan tangan diborgol dan mengenakan pakaian penjara warna abu-abu. Saat di dermaga, ia tidak diborgol tapi diapit oleh lima petugas. Dia sempat menunjukkan sedikit emosi selama persidangan. Dia sesekali melihat ke sekeliling ruangan, mengetukkan jari-jarinya, dan memperhatikan orang-orang yang selamat saat mereka berbicara.

Ruang sidang hanya terisi setengah karena protokol kesehatan terkait virus corona, sementara itu ramai orang lain menyaksikan persidangan dari ruang sidang yang berdekatan. Orang yang selamat dan anggota keluarga kadang-kadang terlihat menangis dan menghibur satu sama lain.

Sidang dimulai oleh jaksa penuntut yang menguraikan serangan dalam ringkasan fakta 26 halaman, laporan rinci pertama oleh pihak berwenang tentang apa yang terjadi hari itu.

Jaksa penuntut Barnaby Hawes mengatakan Tarrant pindah ke Selandia Baru pada 2017 dan mulai membeli gudang senjata berkekuatan tinggi, serta 7.000 butir amunisi.

Dua bulan sebelum serangan, Tarrant menerbangkan drone langsung di atas masjid Al Noor, merekam pemandangan lapangan dan bangunan dari udara dan mencatat pintu masuk dan keluar, kata Hawes.

Hawes mengatakan pria bersenjata itu merencanakan serangannya ketika jumlah jamaah maksimum hadir, dan 190 orang berada di masjid Al Noor untuk salat Jumat pada hari serangan itu.

Di dalam mobilnya, pria bersenjata itu memiliki enam senjata, dua senapan AR-15, dua senapan lainnya. Dia juga membawa serta empat tabung gas yang dimodifikasi yang rencananya akan digunakan untuk membakar masjid setelah dia selesai menembak, kata Hawes. Pria bersenjata itu kemudian mengatakan kepada polisi bahwa dia berharap dia bisa menggunakan mereka (polisi) dan berharap bisa menembak lebih banyak orang.

Hawes juga merinci keberanian Naeem Rashid, yang tewas di masjid Al Noor.

“Dia berlari ke arah terdakwa dari sudut tenggara ruangan. Ketika Rashid berada sekitar 1 meter dari terdakwa, terdakwa mengayunkan AR-15 dan melepaskan empat tembakan dari jarak dekat,” kata Hawes.

“Tuan Rashid menabrak terdakwa dan terdakwa jatuh sambil berlutut,” kata Hawes, seraya menambahkan bahwa Tarrant kemudian bangkit dan menembak Rashid lagi.

Di masjid kedua, Abdul Aziz mengejar Tarrant di jalan masuk sambil berteriak padanya, kata jaksa penuntut, dan melemparkan senapan ke mobilnya, menghancurkan jendela. Aziz tidak terluka.

Tarrant telah memecat pengacaranya dan mewakili dirinya sendiri selama pengadilan sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa dia dapat mencoba menggunakan kesempatan itu sebagai kesempatan untuk mempromosikan pandangan rasisnya. Dia dapat memilih untuk berbicara setelah para korban telah berbicara, meskipun hakim kemungkinan besar akan menutup semua upaya yang dia lakukan untuk berdiri.

Selandia Baru telah menghapus hukuman mati untuk pembunuhan pada tahun 1961, dan hukuman terberat yang dijatuhkan sejak itu adalah penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimum 30 tahun tanpa pembebasan bersyarat. Hakim Cameron Mander nantinya akan memutuskan hukuman bagi pria bersenjata itu di akhir sidang.

Serangan yang menargetkan orang-orang yang salat di masjid Al Noor dan Linwood mengejutkan Selandia Baru dan mendorong undang-undang baru yang melarang jenis senjata semi-otomatis paling mematikan. Mereka juga mendorong perubahan global pada protokol media sosial setelah pria bersenjata itu menyiarkan langsung serangannya di Facebook, yang dilihat oleh ratusan ribu orang.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa setelah Tarrant meninggalkan masjid Linwood, dia berencana untuk pergi ke kota Ashburton dan menyerang masjid ketiga. Namun dia ditabrak oleh dua petugas polisi, diseret keluar dari mobilnya dan ditangkap.

Belasan korban dan anggota keluarga menyampaikan kepada pengadilan tentang rasa sakit kehilangan suami, istri, putra dan saudara laki-laki. Beberapa di antaranya ditemani anggota keluarga mereka untuk memberi dukungan, yang lain berbicara melalui penerjemah atau rekaman video dari luar negeri.

Salah satunya adalah nenek Saira Patel, yang berbicara dari Melbourne di Australia dan menceritakan saat dia mengira dirinya akan mati di masjid Linwood.

“Saya merentangkan kedua tangan saya ke arah suami saya sehingga kami akan mati bersama,” katanya.

Tapi suaminya, Musa tertembak di punggung. Ketika paramedis tiba, katanya, mereka menyuruhnya untuk menekan lubang peluru untuk mengurangi pendarahan, tetapi tangannya terus tergelincir karena darah. Ketika mereka mengambil alih, katanya, dia memegang tangan suaminya yang hangat sampai jatuh. Dia telah meninggal.

“Aku masih mencari wajah tampan suamiku di tengah keramaian, tapi dia tidak terlihat,” katanya.

Beberapa pembicara mengangkat suara mereka dalam kemarahan ketika mereka berbicara kepada pria bersenjata itu. Seseorang mengatakan hanya hukuman mati yang adil. Janna Ezat, yang putranya Hussein Al-Umari terbunuh, memandang Tarrant dan berbicara dengan lembut.

“Aku memaafkanmu,” katanya.” Kerusakan sudah terjadi, Hussein tidak akan pernah ada di sini. Saya hanya punya satu pilihan dan itu adalah memaafkan.”

Gamal Fouda, imam masjid Al Noor yang selamat dari penembakan tersebut, mengatakan kepada pengadilan bahwa tindakan pria bersenjata itu salah sasaran.

“Kami adalah komunitas yang damai dan penuh kasih yang tidak pantas menerima tindakan Anda,” kata Fouda.” Kebencian Anda tidak ada gunanya. Jika Anda telah melakukan itu, Anda telah memberi tahu komunitas dunia tentang tindakan jahat Anda.”

Sumber: Hurriyet

Terjemahan bebas Bagbudig.com

No comments:

Post a Comment