Mesir Tolak Fatwa Palestina Terkait Pelarangan Orang Emirat Shalat di Masjid Al-Aqsa - bagbudig

Breaking

Tuesday, August 18, 2020

Mesir Tolak Fatwa Palestina Terkait Pelarangan Orang Emirat Shalat di Masjid Al-Aqsa

Seorang ulama besar di Al-Azhar Al-Sharif, lembaga Islam terkenal Mesir, telah menyatakan menolak fatwa dari Mufti Al Quds yang melarang orang Emirat untuk shalat di Masjid Al-Aqsa setelah perjanjian perdamaian UEA-Israel.

“Sebagai seorang spesialis dalam Fiqh Islam (yurisprudensi Islam), saya tidak dapat menemukan dalil dalam agama untuk menyatakan haram (terlarang) ibadah bagi setiap orang Muslim di masjid mana pun di seluruh dunia berdasarkan pada sikap politik yang diambil oleh kepemimpinan orang-orang ini. Saya menolak fatwa agama dalam bidang apa pun yang tidak berdasarkan aturan syariah,” kata Dr. Abbas Shuman, anggota Komite Ulama Senior Al-Azhar.

“Saya di sini tidak membela keputusan UEA, atau mencampuri sikap politiknya yang semata-mata ditentukan oleh para pemimpinnya. Saya hanya menolak fatwa itu sebagai hal yang menyimpang karena tidak memiliki dasar hukum dan tidak bisa ditegakkan. Padahal Turki juga telah mempertahankan normalisasi hubungan dengan Israel sejak 1949 dan merupakan negara Islam pertama yang mengakui Israel. Turki dan Israel menikmati kerjasama ekonomi dan pertahanan yang jauh melebihi normalisasi hubungan; dan meskipun demikian, kami belum mendengar – dan kami tidak ingin mendengar fatwa orang Palestina yang melarang orang Turki shalat di Al-Aqsa.”

“Kami juga tidak mendengar fatwa Palestina yang melarang Qatar shalat di Al-Aqsa, dan juga, kami tidak ingin mendengar, meskipun Qatar menikmati hubungan komersial dengan Israel,” Shuman menjelaskan.

“Sebagai tambahan, fatwa ini juga bertentangan dengan seruan para pemimpin Palestina yang mendesak umat Islam di seluruh dunia untuk mengunjungi Al-Aqsa dan shalat di sana.”

“Sepengetahuan saya dalam sejarah Islam, kita belum menyaksikan fatwa dari para pendahulu yang saleh dan keturunan mereka yang melarang setiap Muslim untuk shalat di masjid mana pun di seluruh dunia,” pungkasnya.

Sumber: Saudi Gazette

Terjemahan bebas Bagbudig.com

No comments:

Post a Comment