Turki Tandatangani Perjanjian Rahasia untuk Culik Pembangkang - bagbudig

Breaking

Sunday, July 12, 2020

Turki Tandatangani Perjanjian Rahasia untuk Culik Pembangkang

Turki telah menandatangani perjanjian rahasia dengan beberapa negara untuk melakukan penculikan terhadap para pembangkang negara itu di luar negeri, demikian menurut surat bersama yang ditulis oleh empat pelapor PBB.

Surat yang bertanggal awal Mei itu, berisi dugaan perjanjian rahasia yang ditandatangani dengan Azerbaijan, Albania, Kamboja, dan Gabon. PBB telah menerima laporan dari semua negara tentang pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan penculikan warga negara Turki.

Menurut surat itu, Turki juga menargetkan warga negara mereka di Afghanistan, Kosovo, Kazakhstan, Lebanon dan Pakistan.
 
“Pemerintah Turki, berkoordinasi dengan negara-negara lain, dilaporkan telah memindahkan secara paksa lebih dari 100 warga negara Turki ke Turki, di mana 40 orang menjadi sasaran penghilangan paksa, sebagian besar diculik dari jalanan atau dari rumah mereka di seluruh dunia, dan dalam beberapa kasus para korban juga termasuk anak-anak mereka,” demikian bunyi surat itu.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah meningkatkan tindakan keras terhadap para pengkritiknya dalam beberapa bulan terakhir ini, khususnya terhadap mereka yang diduga berafiliasi dengan gerakan keagamaan yang dipimpin oleh Fethullah Gulen, seorang tokoh Muslim Turki yang tinggal di Amerika Serikat.

Minggu lalu muncul berita bahwa surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk lebih dari 400 orang, termasuk tentara, dokter, dan guru.

Erdogan telah menargetkan gerakan Gulen sejak 2016, ketika organisasi itu, yang dikenal di Turki sebagai Hizmet, dinyatakan sebagai organisasi teroris dan Gulen bersama dengan para pendukungnya dituduh memimpin upaya kudeta yang gagal pada pertengahan 2016.
 
Perjanjian yang ditandatangani tersebut ditulis dengan cara yang secara sengaja memungkinkan Turki untuk melakukan tindakan keras di luar negeri, kata surat PBB itu.
 
“Pemerintah [Turki] telah menandatangani perjanjian kerja sama keamanan bilateral dengan beberapa negara yang diduga berisi referensi luas dan tidak jelas untuk memerangi terorisme dan kejahatan transnasional. Sumber itu mengklaim bahwa perjanjian telah diutarakan secara ambigu untuk memungkinkan pengusiran atau penculikan orang yang dianggap sebagai “penganggu keamanan” dari pihak negara ketiga dalam perjanjian, “katanya.

Penculikan, Penyiksaan dan Deportasi

Penculikan umumnya cenderung mengikuti pola yang sama, kata surat itu.

Setelah Turki gagal mengamankan ekstradisi secara legal, pihak berwenang kemudian menggunakan operasi rahasia ilegal. Orang-orang yang ditargetkan ditempatkan di bawah “pengawasan 24 jam, diikuti dengan penggerebekan rumah dan penangkapan sewenang-wenang dalam operasi rahasia oleh penegak hukum atau petugas intelijen,” jelas surat itu.

Setelah ditangkap, target dibawa menuju kendaraan secara paksa, setelah itu mereka menghilang hingga beberapa minggu sebelum deportasi.

“Selama periode itu mereka sering mengalami pemaksaan, penyiksaan, dan penghinaan dengan maksud mendapatkan persetujuan para target bahwa mereka dipulangkan secara sukarela dan membuat pengakuan bahwa mereka akan mendapat penuntutan pidana saat tiba di Turki,” kata surat itu.

Para petugas Turki cenderung menggunakan berbagai metode penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan paksa ini, termasuk penghilangan waktu makanan dan tidur, papan air, sengatan listrik dan pemukulan, demikian tulis para pelapor dalam surat itu berdasarkan kesaksian.

“Ini ditambah dengan ancaman terhadap nyawa, keamanan dan integritas pribadi anggota keluarga dan kerabat,” kata surat itu.

Turki membantah klaim ini. Dalam menanggapi surat PBB tertanggal pertengahan Juni, Turki menyebut klaim penyiksaan “tidak berdasar,” meskipun kesaksian itu telah dicatat oleh PBB.

Presiden Turki Erdogan sebelumnya bersumpah untuk “memenggal kepala para pengkhianat” di balik kudeta 2016. Tetapi kelompok Gulen percaya bahwa sebenarnya Erdogan yang merencanakan kudeta “yang dijadwalkan” sebagai “alasan … untuk melakukan penganiayaan,” kata Alp Aslandogan, anggota dewan Institut Gulen dan presiden Aliansi nirlaba yang berbasis di New York, yang dikaitkan dengan gerakan itu.

Turki memiliki sejarah menggunakan langkah-langkah luas dengan tujuan keamanan negara yang tidak jelas untuk menindak suara-suara yang berbeda pendapat dengan pemerintah.

Dalam satu contoh, Amnesty International menyebut undang-undang anti-terorisme Turki “tidak jelas dan banyak disalahgunakan” untuk meningkatkan tuduhan terhadap jurnalis. Lebih dari 319 wartawan telah ditangkap di Turki sejak 2016 dan 189 media ditutup, demikian menurut Turkey Purge, sebuah situs web yang dikelola oleh wartawan Turki yang mendokumentasikan penangkapan di negara itu.

Sumber: Al Arabiya

Terjemahan bebas Bagbudig.com

No comments:

Post a Comment